Djawanews.com – Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut terkait agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pun menegaskan pemerintah daerah maupun sekolah negeri yang melanggar kebijakan tersebut akan diberikan sanksi.
“Jika terjadi pelanggaran ada beberapa sanksi yang bisa diberikan pada pihak yang melanggar,” jelas Nadiem dikutip dari KR Jogja.
Sanksi tersebut dapat berupa penarikan bantuan pemerintah bagi sekolah yang melanggar.
“Kemendikbud bisa sanksi ke sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya,” jelasnya.
“Sementara sanksi untuk gubernur yang melanggar akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bupati/wali kota akan menerima sanksi dari gubernur. Begitu pun kepala sekolah, guru atau tenaga kependidikan akan menerima sanksi dari pemerintah daerah,” lanjutnya.
Di beberapa daerah, fenomena ini sudah terjadi menahun. Di Padang, Sumatera Barat misalnya siswi non muslim dipaksa mengenakan jilbab oleh otoritas sekolah negeri sejak tahun 2007.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.