Djawanews.com – Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan telah berakhir. Hasilnya, sebanyak 29.001 pengendara ditindak karena melanggar aturan lalu lintas. Operasi ini menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
"Laporan rekap 14 haru selama Ops Keselamatan Jaya 2024 sebanyak 29.001 perkara," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Rabu, 26 Februari.
Dari total pelanggaran yang tercatat, 12.141 pengendara ditilang menggunakan ETLE statis, sementara 16.860 lainnya ditilang dengan ETLE mobile. Sisanya, penindakan dilakukan secara manual.
Tak hanya penindakan berupa tilang, kata Argo, pihaknya juga memberikan teguran terhadap 25.897 pengendara. Langkah ini merupakan bentuk upaya agar masyarakat sadar dengan aturan dalam berlalu lintas
Mengenai jenis pelanggaran terbanyak untuk roda dua didominasi pengendara yang tak menggunakan helm SNI, jumlahnya mencapai 10.174 kasus.
"Pelanggaran yang terbanyak selanjutnya melawan arah dengan jumlah 7.576 perkara," sebutnya.
Sementara jenis pelanggaran terbanyak untuk roda empat yakni penggunaan klakson telolet sebanyak 21 perkara dan kendaraan over load over dimention atau odol sebanyak 60 perkara.
"Pelanggaran terbanyak itu tidak menggunakan safety belt 8.462 perkara dan penggunaan ponsel saat berkendara 480 perkara," kata Ago.
Sebelumnya diberitakan, Operasi Keselamatan Jaya 2025 dilaksanakan sejak 10 hingga 23 Februari. Ada 11 jenis pelanggaran kendaraan yang akan disasar antara lain; menerobos lampu merah; melawan arus; berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba; menggunakan handphone saat mengemudi; dan tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian; kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong; tak pakai sabuk keselamatan; berkendara melebihi batas kecepatan; berkendara di bawah umur; Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya; dan Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya semisal Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok.