Djawanews.com – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi kena grebek oleh warga karena menginap di rumah pacarnya. Setelah kena grebek, ia didenda dengan 100 sak semen senilai Rp7 juta di Jorong Lurah, Nagari Koto Tua, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam Sumatera Barat pada Selasa, 7 Desember malam.
Wali Jorong Lurah, Fadhli Ilhami mengatakan peristiwa penggerebekan bermula ketika dirinya mendapatkan laporan dari warga yang resah karena yang bersangkutan melanggar batas jam tamu di jorong itu.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum polisi itu sering bermalam, khususnya dua pekan terakhir di rumah pacarnya berinisial I, yang merupakan salah satu warga di jorong. Padahal, I hanya tinggal sendirian di dalam rumah itu.
Warga yang resah dan menduga mereka berdua telah berbuat macam-macam telah beberapa kali melapor ke Wali Jorong. Pada Selasa malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya kembali mendapatkan laporan itu.
Warga Ramai-ramai Grebek Oknum Polisi yang Nginap di Rumah Pacarnya
Fadhli bersama warga yang berjumlah puluhan orang mendatangi rumah I. Usai membukakan pintu, I awalnya menolak mengaku bahwa ada pacarnya yang merupakan oknum polisi di dalam rumah itu. Namun, setelah diinterogasi, pacarnya pun akhirnya menampakkan diri ke warga.
“Awalnya mereka sempat mengaku telah menikah. Tetapi, mereka hanya menunjukkan surat baru akan melaksanakan pernikahan kepada kami. Surat itu tidak membuktikan mereka telah menikah. Yang bersangkutan sempat membela diri bahwa mereka akan bertunangan,” ungkap Fadhli saat via telepon pada Jumat, 10 Desember.
Untuk menghindari masyarakat main hakim sendiri, pihak jorong pun berinisiatif membawa oknum polisi itu ke kantor wali nagari setempat.
“Dia mengaku bahwa dia adalah anggota polisi. Yang saya dengar dia dari Lantas Polres Bukittinggi kabarnya,” jelas Fadhli.
Di kantor wali nagari, perwakilan dari Kerapatan Adat Nagari, Wali Nagari, dan pemuda serta Propam Polres ikut hadir.
“Propam menyampaikan prosedur yang ada tapi tetap melimpahkan aturan yang ada di nagari. Akhirnya kami sepakat menjatuhkan dia sanksi berupa 100 sak semen. Satu sak semen nilainya Rp70.000, jadi totalnya sekitar Rp7 juta,” ungkap Fadhli.
Setelah selesai di kantor wali nagari, oknum polisi tersebut dibawa Propam Polres Bukitinggi.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.