Djawanews - Polres Surakarta memberi penjelasan kasus yang viral di media sosial tentang penangkapan seorang driver ojek online terkait kasus minuman keras. Polisi sudah memulangkan driver ojol itu karena statusnya cuma saksi.
Semua cerita bermula saat petugas piket patroli Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta sedang melaksanakan patroli memantau situasi Kamtibmas di kawasan Terminal Tirtonadi. Petugas mengamankan seorang driver ojek online yang kedapatan membawa paket berisi minuman beralkohol Jumat (11/6) pukul 12.30 WIB.
Polisi sempat membawa driver ojek online tersebutke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya, dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, driver ojek online tersebut dipastikan cuma kurir pengantar pesanan pembeli.
"Kapasitas saksi dalam peristiwa tersebut sehingga terhadap driver ojek online tersebut langsung dipulangkan saat itu juga dari Mako Polresta Surakarta dan diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti bahwasanya barang bukti minuman beralkohol yang dibawa oleh driver ojek online tersebut telah disita oleh petugas dari driver ojol tersebut," tulis Polresta Surakarta di dalam akun media sosialnya, Senin (14/6/2021).
Polisi kini sedang memburu penjual minuman beralkohol tersebut terkait dokument Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol. Polisi juga mengganti kerugian yang dialami oleh driver ojek online tersebut.
"Maka sebagai bentuk dari rasa simpati dan empati dari Polresta Surakarta terhadap driver ojek online tersebut, maka Polresta Surakarta telah memberikan tali asih uang sebesar Rp375.000,- yang dapat digunakan oleh driver ojek online tersebut untuk mengganti kerugiaannya akibat peristiwa tersebut," kata Polres.
"Peristiwa ini terjadi karena memang benar-benar driver ojek online tersebut tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi dan terjadi karena ketidaktahuannya terhadap pengantaran barang pesanan berupa minuman beralkohol tersebut," tandasnya.
Terkait permasalahan ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada Mitra dalam mediasi dengan Polres Surakarta. Pada saat ini Mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian. (1/5)
— Gojek Indonesia (@gojekindonesia) June 13, 2021