Djawanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap hoaks (informasi bohong) di media sosial tentang penarikan dana di perbankan.
“OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” tegas Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Rabu (01/07/2020), dikuti dari Beritasatu.com.
Data OJK pada Mei 2020 menunjukkan bahwa tingkat likuiditas perbankan dan permodalan masih aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan ada di angka 22,16% (di atas ketentuan), sedangkan sampai 17 Juni 2020, rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK berada pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
“OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), orang yang menyebarkan hoaks diancam dengan hukuman penjara selama paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. OJK berharap masyarakat selalu memastikan bahwa informasi soal keuangan yang didapat adalah informasi yang benar dan valid. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp resmi di nomor 081157157157.
Jika Anda ingin mendapatkan informasi terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, klik di sini.