Djawanews.com – Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya siap memberikan sanksi tegas dengan menyita KTP siapa saja yang enggan menggunakan masker selama berada di ruang publik DI Yogyakarta.
Terlebih ketika kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di wilayah DI Yogyakarta diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.
Dari hasil evaluasi pihaknya, masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan kendati PTKM jilid pertama diberlakukan hingga 25 Januari lalu.
"Terkait pelanggaran selama ini kami sudah melakukan penindakan sesuai Pergub 77 penindakan tidak memakai masker kami lakukan sanksi kerja sosial tetapi kenyataannya pelanggaran tetap terjadi dan tinggi seperti tadi saya sampaikan PTKM (PSTKM) pertama 921 tidak pakai masker," kata Noviar dikutip dari Kumparan.
"Sehingga untuk memberikan efek jera karena tidak ada ketentuan denda sehingga kami minta bagi pelanggar kami terapkan pengamanan KTP selama 1x24 jam," tegas Noviar.
Selanjutnya, para pelanggar dapat mengambil KTP yang disita di Kantor Satpol PP DIY.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.