Djawanews.com – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan rencana untuk melayangkan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana. Langkah ini diambil menanggapi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil yang dinilai kontradiktif.
Sebelumnya, Lisa Mariana menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp16,60 miliar, mengeklaim bahwa CA adalah anak kandungnya dengan Ridwan Kamil. Namun, di sisi lain, gugatan tersebut juga meminta Ridwan Kamil melakukan tes DNA bersama Lisa Mariana untuk membuktikan identitas orang tua CA.
"Ini kan gugatannya antara posita dengan petitum kontradiktif. Satu sisi dia mengatakan sudah jelas bahwa ini anak LM dengan RK, tapi satu sisi dia minta tes DNA," kata Muslim seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Kamis 19 Juni.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan Lisa Mariana pernah menyatakan CA lahir dengan proses persalinan normal pada Januari 2022.
Apabila, dihitung mundur dari waktu kelahiran, pembuahan terjadi sekitar Mei 2021. Sementara itu, pertemuan pertama Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil pada Juni 2021.
"Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun juga bahwa tidak terbukti, tidak nyambung gitu. Jelas itu kebohongan," ujarnya.
Dengan begitu, tim kuasa hukum Ridwan Kamil akan melayangkan gugatan balik atau rekonvensi. Ridwan Kamil akan menuntut Lisa Mariana senilai Rp100 miliar karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
"Kami akan tuntut dia sebesar total Rp100 miliar. Karena ada pihak lain (Revelino Tuwasey) yang mengaku sebagai ayahnya CA. Mungkin akan ikut dalam perkara ini sebagai penggugat intervensi," ucapnya.