Djawanews.com – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan dari pihak pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) lebih banyak berisi narasi dan asumsi. Dia menegaskan narasi dan asumsi bukan merupakan bukti.
Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Adapun agenda sidang yakni penyampaian permohonan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Intinya sih kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi itu bukan bukti," kata Yusril di Gedung MK, Rabu 27 Maret.
Setelah mendengar pernyataan pembuka oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dan kuasa hukum Bambang Widjojanto, Yusril menilai permohonan mereka lebih banyak mengandung opini ketimbang bukti.
"Jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan ini. Oleh karena itu kami akan menjawab nanti, besok jam 1 siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Pak Muhaimin," ucapnya.
Karena itu, Yusril yakin mudah untuk menjawab permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Kami sudah mempersiapkan jawaban, dan besok (28/3) sebelum sidang jam 1 siang kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kami kepada MK. Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit untuk kami menjawab atau menanggapi," ujar Yusril.
Dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024, pemohon dari pihak Anies-Muhaimin mengajukan petitum agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan mengadakan pemilihan ulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Sidang PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 27 Maret. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (28/3) pukul 13.00 WIB.
Adapun persidangan antara Pemohon 1 Anies-Muhaimin dan Pemohon 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD nanti akan digabungkan sesuai kesepakatan bersama antara pihak pemohon, termohon, dan terkait pada sidang perdana hari ini.