Djawanews.com – Miris! Seorang Ibu menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya. Penangkapan itu dilakukan karena saat melapor ke polisi, Ibu DN (34) justru diminta menangkap sendiri pelakunya.
Ibu DN (34) mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada 21 Desember lalu. Pelakunya adalah tetangganya sendiri A (35).
Mendengar kabar sedang dilaporkan, pelaku pun langsung kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui hal itu pun langsung memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
“Saya bilang ke polisi kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” Ucap DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12).
Saat itu, petugas kepolisian justru menyuruh Ibu DN dan keluarganya untuk menangkap sendiri pelakunya. Karena Khawatir pelaku benar-benar akan kabur, Ibu DN pun langsung pergi menangkap sendiri pelakunya.
“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, ya udah akhirnya saya
sama adek saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan Kereta Api. Namun, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku. Pelaku pun akhirnya diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksdunya jangan bertele-tele,” ucap Ibu DN.
Ibu DN juga menambahkan, “jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi. Seharusnya polisi dng bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendampingan,”.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi berasalasan pada saat itu pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaoprkan ke polisi.
“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” ucap Aloysius.
“Kamudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” tambahnya.
Aloysius juga memastikan, status pelaku kini sudah menjadi tersangka dan sudah di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka di jerat dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Baca artikel terkait Pencabulan. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.