Djawanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan telah mengizinkan penangkapak kepiting, rajungan, dan benih lobster. Hal tersebut secara langsung berdampak pada para nelayan di Gunungkidul.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto menjelaskan bahwa akhir-akhir ini ada beberapa pihak yang melakukan penangkapan di perairan Gunungkidul. Meski saat ini diperbolehkan, pihaknya tidak begitu saja mengizinkan mereka masuk dan memanfaatkan sumber daya di Gunungkidul. Ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi.
“Mereka kami minta untuk mengurus izin terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak mau nantinya justru harus berurusan dengan hukum,” ujar Rujimanto Jumat, (09/10/2020).
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan para pemodal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Timur, dan daerah lain. Ia menilai bahwa mereka belum mampu melakukan pembudidayaan saat ini.
“Ya komunikasi itu ada, tapi tindak lanjutnya nanti bagaimana kami belum tahu. Tergantung dari mereka memenuhi persyaratan di Kementerian atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut Rujimanto mengatakan, belim lama ini di perairan Gunungkidul ada sejumlah nelayan dari Banten dan pacitan yang melakukan penangkapan benur. Melihat tindakan ilegal itu nelayan setempat meminta agar mereka menghentkan aktivitas tersebut.
“Kalau untuk nelayan lokal lebih memilih menangkap lobster, kalau benur belum. Kita sama-sama menjaga ketersediaannya, untuk aktivitas sekarang panen ikan jenis layur,” jelasnya.
Perizinan penangkapan benih lobster memang masih jadi hal yang diperdebatkan di kalangan nelayan. Untuk mendapatkan berita Jogja terkini, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.