Djawanews.com – Eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai diusut Bareskrim Polri terkait kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono laporan mengenai penghinaan Jokowi itu telah dipelajari oleh badan penyidik.
“Penyidik akan mengambil langkah-langkah mengumpulkan bukti yang relevan untuk menilai apakah ada tindak pidana atau tidak,” kata Brigjen Rusdi Hartono pada Rabu 06 Oktober.
Apabila terbukti adanya unsur tindak pidana, maka kasus tersebut akan dilanjutkan pengusutannya dengan melakukan pemanggilan para saksi maupun terlapor.
“Kalau memang tidak ada tindak pidana, ya, tidak dilanjutkan (pengusutan),” ucap Brigjen Rusdi.
Natalius Pigai Diusut Bareskrim Polri, Mari Kita Tunggu Hasil Penyelidikan
Laporan dari Baranusa yang telah masuk mengugat Natalius Pigai ke Bareskrim Polri pada Senin 4 Oktober lalu.
Dikabarkan laporan Natalius Pigai sudah diterima Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Oktober 2021. Dalam laporannya, Ketua Umum Baranusa Adi Kurniawan menyebut Natalius Pigai melakukan tindak pidana rasis terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Diketahui kasus Natalus Pigai diusut Bareskrim Polri merupakan tindak lanjut dari isu rasis cuitan Pigai di media sosial, tepatnya melalui akun Twitter @NataliusPigai2.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.