Djawanews.com – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik IDI Bali, Jerinx SID kini masih dititipkan di Rutan Polda Bali. Lantas bagaimana dengan kelanjutan kasusnya?
Terbaru, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta diketahui telah menerima Jerinx SID di Polda Bali dan menyatakan tinggal menyusun dakwaan dan sidang.
“Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang lah tinggal kita susun dakwaan dan sidang,” jelas Eka Widanta (27/8).
Eka menyatakan jika Jerinx disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 (Perubahan UU No 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus persidangan nanti, sudah ditunjuk tujuh orang tim jaksa yang merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
Adapun tujuh jaksa tersebut empat di antaranya dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini.
Dalam proses pelimpahan tersebut, terdapat pula pengacara Jerinx I Wayan Suardana (Gendo) dan Istri Jerinx Nora Alexandra beserta keluarga mendampingi Jerinx. Gendo menyatakan jika telah menerima informasi pelimpahan Jerinx SID.
“Harapan kami tentu saja Jerinx tidak perlu ditahan dan kami minta dengan hormat jaksa Kejati untuk bisa menangguhkan penahanan Jerinx karena ini masa COVID seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Kedua juga sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan,” terang Gendo.
Simak terus nasib terbaru Jerinx SID dan berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.