Djawanews.com – Anggota Fraksi NasDem, Taufik Basari menegaskan posisi partainya terkait Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden. Taufik mengatakan NasDem menolak pasal tersebut dan memperjuangkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui Pilkada.
"Dalam pandangan Fraksi NasDem saat menyepakati RUU DKJ di Baleg beberapa waktu lalu, kami menekankan pentingnya pemilihan gubernur melalui Pilkada. Kami menolak ide pemilihan atau penunjukan gubernur oleh presiden, dan kami juga mendukung agar pemilihan wali kota juga dilakukan melalui Pilkada," ujar Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 7 Maret.
"Artinya, gubernur dan walikota akan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada," tambahnya.
Taufik menegaskan alasan di balik pendiriannya ini. Menurutnya, selama ini pemilihan gubernur di Jakarta telah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa mencabut hak rakyat dalam pemilihan ini akan menjadi kemunduran bagi demokrasi.
"Selain itu, kami berharap agar RUU DKJ ini menggalang partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan kebijakan di Jakarta. Namun, ketika pemilihan gubernur tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, hal ini akan membatasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan tersebut," kata Taufik, yang akrab disapa Tobas.
NasDem juga mengharapkan agar RUU ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik di Jakarta, terutama dengan mengaitkannya dengan rencana Jakarta sebagai sentra ekonomi nasional.
"Selain mengungkapkan pandangan Fraksi NasDem, kami juga aktif melakukan lobi dengan fraksi-fraksi lain agar bersama-sama mendukung pemilihan gubernur langsung oleh rakyat," tambahnya.