Djawanews.com – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I mengungkap bahwa ada praktik jual beli kamar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang WBP Lapas Cipinang berinisial WC mengungkap bahwa ia dan narapidana lainnya harus membayar uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan.
“Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar,” ujar WC di Jakarta pada Kamis, 3 Februari.
Ia juga menuturkan bahwa para narapidana harus membayar tempat untuk tidur karena Lapas Cipinang kini sudah melebihi kapasitas. Untuk mendapat tempat tidur di lorong blok dengan alas kardus mereka terlebih dahulu menyampaikan permintaan ke tahanan pendamping (tamping).
“Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp30 ribu per satu minggu. Istilahnya beli tempat,” kata WC.
Narapidana itu memaparkan kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas. Selama ini narapidana tidak berani melapor karena khawatir mereka bakal dipindahkan ke sel isolasi. “Ya mau enggak mau kita harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makanya, yang makmur di sini napi bandar narkoba,” tutur WC.
Pihak Kepolisian Membantah Ada Praktik Jual Beli Kamar Tahanan
Di sisi lain, kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan membantah adanya praktik jual beli kamar tahanan kepada awak media. ia menyebutkan narapidana tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas, termasuk untuk tidur selama menjalani tahanan di Lapas Kelas 1 Cipinang.
“Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur,” kata Tony Nainggolan.
Namun, Tony mengakui bahwa Lapas Kelas I Cipinang saat ini kelebihan kapasitas. Dari seharusnya diisi 880 orang, kini diisi sebanyak 3.206 orang narapidana dari berbagai kasus. “Hari ini isinya 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau benar ada praktik berbayar dilakukan pegawai atau narapidana, akan saya tindak tegas,” ujar Tony.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun pun ikut membantah ketika dikonfirmasi dugaan praktek jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas I Cipinang. “Informasi tersebut sangat tidak benar. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apapun,” tutur Ibnu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.