Djawanews.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan selama dapat menjaga aqidah, muslim diperbolehkan masuk gereja. KH Cholil mengatakan seorang muslim tidak dianjurkan masuk gereja jika tidak memiliki kepentingan apapun.
"Jadi, yg muncul perbedaan hukum itu klo tak ada kemaslahatan. Haram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya. Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," Ucapnya.
Pernyataannya itu menindaklanjuti sejumlah ulama berbeda pendapat terkait boleh tidaknya seorang muslim masuk ke Gereja.
KH Cholil Nafis mengatakan, Perbedaan pandangan antar ulama umat Muslim masuk rumah ibadah agama lain, terjadi karena perbedaan mahzab.
"Haram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya," Ucapnya melalui akun Twitter @cholilnafis.
KH Cholil Nafis juga menjelaskan, bahwa masuknya muslim ke gereja memang sering menjadi perdebatan lantaran banyak masyarakat yang hanya melihat dari satu sudut padang.
"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yang lain tak terlihat," ucapnya.
"Sebagian pendapat hanabilah, masuk gereja yg ada gambar patungnya makruh (tdk disukai oleh Allah tapi tak diancam dg siksa). Pendapat ini juga yg diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya krn Nabi saw. Pernah menolak masuk rumah yg ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus," jelasnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.