Djawanews - Bekas sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih diperiksa maraton penyidik dari Densus 88 Antiteror. Munarman dipastikan belum mendapat izin dijenguk pengacara dan keluarganya di Polda Metro Jaya.
Sudah hampir sepekan, Munarman berada di Polda Metro Jaya. Dia ditangkap 27 April lalu oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di Pamulang, Tangerang Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono memastikan, tidak diizinkannya kuasa hukum dan keluarga Munarman datang untuk menjenguk, sepenuhnya adalah hak penyidik.
"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," ucap Brigjen Rusdi Hartono, Senin (3/5/2021).
Munarman juga statusnya hingga sekarang, belum dilakukan penahanan. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu masih berstatus tersangka yang ditangkap.
"Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya.
Saat ini, Rusdi menyebut pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia. Mulai dari pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," ucap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pekan lalu.