Djawanews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan penindakan tilang dengan kamera tilang elektronik atau ETLE Mobile pada hari ini, Jumat 19 Desember. Setidaknya ada enam pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak.
"Ya sudah saat ini sudah kita mulai, sudah berjalan (ETLE Mobile, red)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat, 9 Desember.
Dalam penerapannya, sudah ada 11 ETLE yang beroperasi di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya. Salah satu contohnya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
"(ETLE Mobile, red) 11 ini ada di Jakarta raya secara keseluruhan di masing-masing polres," ungkapnya.
Nantinya, ETLE Mobile akan menindak enam jenis pelanggaran, mulai dari tak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari tiga untuk sepeda motor.
Lalu, penggunaan sabuk pengaman, memainkan ponsel, melanggar rambu, dan melawan arus lalu lintas untuk kendaraan roda dua serta empat.
"Ini kan sudah menggunakan AI (sistem, red) soalnya, jadi secara otomatis langsung akan merekam pelanggar-pelanggar tersebu," kata Latif.
Sebagai informasi penindakan dengan skema tilang ETLE Mobile diterapkan usai dilakukan sosialisai dan uji coba selama beberapa hari. Terhitung mulai Selasa, 6 Desember hingga Kamis, 8 Desember.