Djawanews.com – Indonesia mulai hari ini mencegak masuknya pendarang dari negara terjangkit virus corona. Tiga negara tersebut adalah Italia, Iran, dan Korea Selatan.
Kebijakan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (05/02), didukung dengan dikeluarkannya kebijakan pembatasan masuknya warga negara asing ke Indonesia.
Perketat Pendatang dari Tiga Negara Kasus Corona Terbesar
Virus corona atau COVID-19, meskipun sudah banyak korban yang dinyatakan sembuh, namun virus tersebut masih menjadi momok di Indonesia lantaran belum ditemukan vaksinnya.
Kebijakan pemerintah melarang dan memperketat pendatang dari tiga negara tersebut mengacu pada laporan WHO terkait negara -negara dengan kasus virus corona terbesar.
Diketahui, WHO mengeluarkan rilis resmi jika di luar China terdapat negara-negara dengan kasus virus corona terbesar di antaranya adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara asing saja, namun aturan juga berlaku bagi para warga negara Indonesia yang melancong selama 14 hari ke negara-negara yang disebutkan di atas.
Bagi para pendatang dari tiga negara di atas, akan dikenakan pemeriksaan tambahan seperti kartu kesehatan yang dikeluarkan dari otoritas negara yang dikunjungi, hingga health alert card yang dikeluargan Kementrian Kesehatan Indonesia.