Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mulai 2023 Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, Kemenkes Ungkap Alasannya
Siti Nadia Tarmizi (Dok. Antara)

Mulai 2023 Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Ketengan, Kemenkes Ungkap Alasannya

MS Hadi
MS Hadi 28 Desember 2022 at 08:31am

Djawanews.com – Mulai tahun 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 25 Tahun tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023 yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan itu untuk menekan angka perokok remaja yang terus meningkat.

"Semua ini menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," ujar Nadia kepada wartawan, dikutip pada Rabu 28 Desember.

Baca Juga:
  • DPRD DKI Usul Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Hanya untuk Rokok Tembakau tapi Juga Rokok Elektrik
  • Perhatian! Merokok di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta
  • Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik Mulai 2025

Nadia mengungkapkan, perokok remaja usia 10-18 tahun terus meningkat, data terakhir menunjukkan peningkatan sebanyak sembilan persen. Kemenkes bahkan memperkirakan angka tersebut meningkat hingga 15 persen pada 2024.

"Prevelensi merokok pada remaja 10-18 tahun terus meningkat, terakhir sembilan persen. Dan diperkirakan tahun 2024 sebesar 15 persen," ungkapnya.

Kenaikan angka perokok remaja, menurut Nadia, disebabkan karena maraknya penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga jual rokok ketengan.

Hal itu menyebabkan, 71 persen remaja akhirnya membeli rokok secara ketengan. Mayoritas penjualan rokok kepada remaja juga tidak disertai dengan larangan.

"71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli (rokok ketengan) tidak ada larangan," kata Nadia.

Adapun upaya pengendalian zat tembakau ini perlu melibatkan lintas sektor. Selain larangan penjualan rokok ketengan, ada beberapa hal lain yang bisa dilakukan untuk menekan angka perokok remaja. Misalnya dengan mempersesar ukuran peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

"Melarag iklan, sponsorship media luar, juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok," ucapnya.

Sebagai informasi, Keppres terkait larangan penjualan rokok ketengan telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Keppres ini menyatakan pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Aturan yang akan direvisi di antaranya larangan menjual rokok batangan dan ketentuan mengenai rokok elektronik.

Adapun dasar pembentukan PP Nomor 109 tersebut berdasarkan pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ada tujuh hal yang nantinya akan diatur dalam PP itu yakni:

  1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  2. Ketentuan rokok elektronik.
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
  6. Penegakan dan penindakan.
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Kemenkes#rokok#Bahaya Rokok#larangan penjualan rokok ketengan#Siti Nadia tarmizi#JOKOWI

Berita Terkait

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
    Berita Hari Ini

    Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

    Djawanews.com - Investasi AstraZeneca kembali menjadi sorotan pasar setelah perusahaan farmasi global tersebut mengalokasikan dana sebesar US$2 miliar kepada Summit Therapeutics. Investasi ini dilakukan untuk mendukung ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
    Berita Hari Ini

    Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

    Saiful Ardianto 28 Sep 2026 07:38
  • Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Eksplorasi Saka Manpatu-1 (SM-1) di WK Pekawai Buka Peluang Cadangan Migas Baru, Ini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 25 Sep 2026 17:25
  • Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional
    Berita Hari Ini

    Investasi Industri Tekstil Jadi Fokus Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Nasional

    Djawanews.com - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor strategis yang terus mendapat perhatian pemerintah. Melalui penguatan investasi industri tekstil, pemerintah berupaya meningkatkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?
    Berita Hari Ini

    Investasi Wisata Bahari Indonesia Ditawarkan ke Monako, Pasar Yacht Diproyeksi US$449,1 Juta?

    Saiful Ardianto 23 Sep 2026 17:08
  • Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Saiful Ardianto 22 Sep 2026 19:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker
Berita Hari Ini

1

Investasi AstraZeneca US$2 Miliar ke Summit Therapeutics untuk Pengembangan Obat Kanker

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?
Berita Hari Ini

2

Prospek Investasi Bitcoin Akhir Tahun 2026, Peluang ATH Masih Kecil?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up