Djawanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas melarang promosi kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di ruang publik melalui media.
Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad memaparkan promosi kaum LGBT jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,”kata Idy dikutip dalam laman resmi MUI pada Jumat, 13 Mei.
Undang-undang Penyiaran Sudah Atur Soal Promosi Kaum LGBT di Media
Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. “Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,” kata Idy Muzayyad.
“Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal,” ungkapnya.
“Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” pungkasnya. Jadi promosi kaum LGBT tidak seharusnya disebarkan oleh semua awak media.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.