Djawanews.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang TV menampilkan pendakwah berlatar belakang dari organisasi terlarang seperti HTI dan FPI saat Ramadhan 2022 mendatang. Hal ini disambut baik oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
Denny Siregar lantas meluapkan kegembiraannya dan mengungkapkan apresiasinya melalui akun Twitter pribadinya @dennysiregar7.
“Nahhh cocok ini. Tumben @KPI_Pusat benerrr...,” kata Denny Siregar, dikutip pada Rabu 23 Maret.
Selain Denny Siregar, pegiat media sosial Yusuf Muhammad juga sepakat dengan kebijakan KPI Pusat.
“Allahuakbar! Kalau ini saya sangat setuju dengan @KPI_Pusat,” katanya.
Bahkan dia akan menaikkan tagar dukung KPI Pusat yang telah melarang TV menyiarkan tampilan erotis hingga pendakwah dari organisasi terlarang di Bulan Ramadhan.
”Siap naikkan tagar #DukungKPI KPI Larang TV Siarkan Tampilan Erotis Hingga Pendakwah Dari Organisasi Terlarang di Bulan Ramadhan,” ujarnya.
Kemungkinan pendakwah seperti Felix Siauw yang disebut pernah terlibat HTI maupun FPI atau organisasi terlarang lainnya akan dilarang tampil di TV. Selain itu juga Yusuf Martak, Slamet Maarif, Habib Rizieq Shihab, Novel Bamukmin dan yang lainnya.
KPI Melarang Menampilkan Acara Berbau Cabul
Sebelumnya, KPI telah mengeluarkan aturan yang meminta lembaga penyiaran menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perseorangan maupun bersama orang lain.
Selain itu, KPI juga melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa 15 Maret 2022.
"Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain," bunyi edaran KPI poin I.
Selain itu, KPI juga melarang lembaga penyiaran baik TV maupun radio untuk mengundang dan menampilkan pendakwah dengan latar belakang dari organisasi terlarang di bulan Ramadan.
KPI meminta lembaga penyiaran mengutamakan mengundang pendakwah yang dinilai kompeten, kredibel dan dalam menyampaikan materi menjunjung nilai-nilai Pancasila.
"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI," bunyi edaran KPI poin d.
KPI Melarang Acara Bermuatan LGBT
KPI juga meminta lembaga penyiaran tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadan.
"Tak menampilkan pula praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan," bunyi edaran poin l.
Disamping itu KPI juga meminta kepada lembaga penyiaran tak menampilkan konsumsi makanan dan/atau minuman secara berlebihan. Ini lantaran hal tersbut bisa mengurangi kekhusyukan orang yang sedang berpuasa.
KPI Melarang Candaan dengan Bermesraan
KPI mengimbau agar berhati-hati dalam siaran agar tak melontarkan candaan, baik verbal/nonverbal serta melakukan adegan berpelukan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara.
"Baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman)," bunyi edaran poin h.