Djawanews.com – Melalui Instruksi Bupati (Inbup) No 645 Tahun 2021 berisi petunjuk dalam penanganan pemudik selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mewajibkan Kepala Desa/Lurah se-Wonosobo melaporkan kedatangan pemudik di wilayah mereka masing-masing kepada Satgas Covid-19 Kecamatan kemudian diteruskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten Wonosobo.
Adapun pemudik yang memasuki kawasan Wonosobo, diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes Swab PCR, Rapid Antigen ataupun Ge-Nose.
“Pemudik yang tidak dapat menunjukkan hasil tes salah satu dari ketiga jenis uji Covid-19, maka akan langsung diminta untuk menjalani tes di fasilitas kesehatan terdekat dengan biaya mandiri,” tulis Inbup tersebut.
Pihak Satgas Covid-19 Kecamatan juga diminta bertindak cepat dengan meminta pemudik dengan hasil reaktif maupun positif Covid-19 tanpa gejala, agar menjalani karantina desa maupun karantina kabupaten selama 10 hari. plus 3 hari setelah hilangnya gejala, dengan pengawasan Satgas tingkat Desa/Kelurahan.
Kabupaten Wonosobo kini tercatat memiliki 5.433 kasus Covid-19, dengan rincian 4.992 orang dinyatakan sembuh, 144 orang dalam perawatan, dan 297 orang meninggal dunia.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.