Djawanews.com – JAKARTA – Pelarangan mudik sudah resmi diberlakukan pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pemerintah selalu menganjurkan masyarakat agar tidak mudik. Akan tetepi, masih banyak masyarakat yang ngeyel dan nekat mudik, sebelum masa larangan mudik.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pada 6 - 17 Mei diputuskan untuk melarang mudik karena menjadi waktu paling kritis. Namun, karena mudik memang budaya yang sulit ditinggalkan, masyarakat tetap melakukan mudik sebelum berlakunya aturan larangan.
Penularan tinggi menjadi beban pemerintah daerah dalam menangani Covid-19 semakin berat. Terlebih, jika pemerintah daerah tidak memiliki fasilitas kesehatan memadai untuk merawat pasien Covid-19
"Ini tentunya menjadi beban pemerintah daerah yang harus mengantisipasi lonjakan orang yang datang dan potensi terjadinya penularan. Belum tentu semua daerah memiliki kesiapan yang sama dalam menerima orang-orang mudik ini," katanya dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (6/5)
Sependapat dengan Wiku, jubir Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pemudik menjadi beban pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mempersiapkan berbagai hal untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 dari pemudik.
"Pemerintah daerah yang kerepotan karena bebannya ada di mereka," ucapnya.
Adit mengatakan bahwa jumlah lonjakan pemudik pada tahun ini namun tidak signifikan. berdasarkan laporan dari operator transportasi darat, laut, dan udara.
Ingin tahu info-info mengenai himbauan pemerintah selama Hari Raya Idul Fitri 2021? pantau terus djawanews.