Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, KSPI: UU Ciptaker Cacat Produksi
Putusan MK menolak gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mediaindonesia.com)

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, KSPI: UU Ciptaker Cacat Produksi

Syifa Ulhusna Syahputri
Syifa Ulhusna Syahputri 25 November 2021 at 02:08pm

Djawanews.com –  Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI,” jelas Ketua MK, Anwar Usman, (25/11).

“Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian,” tambahnya.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa pembuatan UU Nomor 11 Tahun 2020 ini bersinggungan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kuasa mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai. Diperlukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun setelah putusan tersebut diucapkan.

“Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ungkap Ketua MK.

Apabila tidak dilakukan perbaikan dalam tenggang waktu yang telah disebutkan yaitu selama dua tahun maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Para demonstran yang terdiri dari serikat buruh bersama-sama mendengarkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda.

Mereka mengajukan gugatan untuk menuntut agar hakim membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan pada Oktober 2020 lalu. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa UU tersebut cacat prosedur dari tahap awal hingga finalisasinya.

Proses pembuatan UU Cipta Kerja diubah berkali-kali baik dari segi halaman maupun pasal-pasalnya. Dalam UU tersebut diduga terjadi perubahan substansi pasal karena pemerintah dan DPR selalu berbelit-belit saat dimintai kejelasan mengenai UU tersebut.

Gugatan lain juga terkait dengan alih daya, waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah, upah minimum, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam gugatan mengenai PHK, buruh menggugat penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tidak mau memberi pesangon pada pekerja yang di PHK.  

 

Ingin tahu informasi menarik tentang demo buruh lainnya? Pantau terus Djawanews  dan ikuti akun Instagram milik  Djawanews 

Bagikan:
#mk tolak gugatan UU Ciptaker#UU Cipta Kerja cacat produksi#buruh menggugat#demo buruh di patung kuda

Berita Terkait

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
    Berita Hari Ini

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

    Djawanews.com - Produsen otomotif asal Tiongkok, Changan menunjukkan keseriusannya dalam memperluas portofolio kendaraan listrik melalui ajang Thailand International Motor Expo 2025. Di pameran otomotif terbesar di Asia ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi
    Berita Hari Ini

    PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi

    Saiful Ardianto 03 Dec 2025 11:09
  • MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 02 Dec 2025 15:00
  • PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
    Berita Hari Ini

    PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

    Djawanews.com - Banjir yang melanda kawasan sekitar PLTA Sipan Sihaporas pada akhir November 2025 telah menyebabkan gangguan besar pada pasokan listrik di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
    Berita Hari Ini

    Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

    Saiful Ardianto 01 Dec 2025 15:42
  • Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
    Berita Hari Ini

    Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

    Saiful Ardianto 01 Dec 2025 11:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?
Berita Hari Ini

1

Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?

PLTA Besai Kemu: Komitmen United Tractors Dalam Perkuat Transisi Energi Nasional
Berita Hari Ini

2

PLTA Besai Kemu: Komitmen United Tractors Dalam Perkuat Transisi Energi Nasional

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita Hari Ini

3

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia
Berita Hari Ini

4

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
Berita Hari Ini

5

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up