Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, KSPI: UU Ciptaker Cacat Produksi
Putusan MK menolak gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mediaindonesia.com)

MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, KSPI: UU Ciptaker Cacat Produksi

Syifa Ulhusna Syahputri
Syifa Ulhusna Syahputri 25 November 2021 at 02:08pm

Djawanews.com –  Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI,” jelas Ketua MK, Anwar Usman, (25/11).

“Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian,” tambahnya.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa pembuatan UU Nomor 11 Tahun 2020 ini bersinggungan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kuasa mengikat secara bersyarat selama tidak dimaknai. Diperlukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun setelah putusan tersebut diucapkan.

“Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ungkap Ketua MK.

Apabila tidak dilakukan perbaikan dalam tenggang waktu yang telah disebutkan yaitu selama dua tahun maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Para demonstran yang terdiri dari serikat buruh bersama-sama mendengarkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda.

Mereka mengajukan gugatan untuk menuntut agar hakim membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan pada Oktober 2020 lalu. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa UU tersebut cacat prosedur dari tahap awal hingga finalisasinya.

Proses pembuatan UU Cipta Kerja diubah berkali-kali baik dari segi halaman maupun pasal-pasalnya. Dalam UU tersebut diduga terjadi perubahan substansi pasal karena pemerintah dan DPR selalu berbelit-belit saat dimintai kejelasan mengenai UU tersebut.

Gugatan lain juga terkait dengan alih daya, waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah, upah minimum, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam gugatan mengenai PHK, buruh menggugat penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tidak mau memberi pesangon pada pekerja yang di PHK.  

 

Ingin tahu informasi menarik tentang demo buruh lainnya? Pantau terus Djawanews  dan ikuti akun Instagram milik  Djawanews 

Bagikan:
#mk tolak gugatan UU Ciptaker#UU Cipta Kerja cacat produksi#buruh menggugat#demo buruh di patung kuda

Berita Terkait

    Iran Tegaskan Komitmen pada Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir meski Putus Kerja Sama dengan IAEA
    Berita Hari Ini

    Iran Tegaskan Komitmen pada Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir meski Putus Kerja Sama dengan IAEA

    Djawanews.com – Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi menegaskan komitmen negaranya pada Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT), meski telah memutus kerja sama dengan pengawas nuklir PBB (Badan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kelurahan Pinangsia Bongkar 30 Bangunan Liar di Lahan Aset Pemda
    Berita Hari Ini

    Kelurahan Pinangsia Bongkar 30 Bangunan Liar di Lahan Aset Pemda

    MS Hadi 06 Jul 2025 16:09
  • BPA Kejagung Lelang Rumah Doni Salmanan, Berhasil Terjual Rp3,5 Miliar
    Berita Hari Ini

    BPA Kejagung Lelang Rumah Doni Salmanan, Berhasil Terjual Rp3,5 Miliar

    MS Hadi 06 Jul 2025 15:03
  • Telegram Luncurkan 2 Fitur Baru untuk Pengguna Premium: Checklist dan Saran Postingan
    Berita Hari Ini

    Telegram Luncurkan 2 Fitur Baru untuk Pengguna Premium: Checklist dan Saran Postingan

    Djawanews.com – Platform perpesanan Telegram kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan meluncurkan dua fitur eksklusif untuk pengguna Premium yakni Checklist dan Saran Postingan. Kedua fitur ini dirancang untuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Riau Beri KTP Kehormatan untuk Dua Gajah Sumatra, Simbol Pelestarian Satwa
    Berita Hari Ini

    Riau Beri KTP Kehormatan untuk Dua Gajah Sumatra, Simbol Pelestarian Satwa

    MS Hadi 06 Jul 2025 10:08
  • Rano Karno Harap Masjid Juga Bisa Jadi Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Umat
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Harap Masjid Juga Bisa Jadi Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Umat

    MS Hadi 06 Jul 2025 07:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up