Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melarang hakim Arsul Sani ikut menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, termasuk gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan mantan partainya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya yakin Arsul Sani akan obyektif dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pileg PPP.
"Boleh, sejauh ini tidak ada apa-apa," ujar Fajar Laksono, Minggu 28 April.
Fajar minta publik dan pihak yang berperkara tak perlu khawatir dengan obyektivitas Arsul Sani dalam menangani perkara. Apalagi sebelum bersidang, hakim konstitusi Arsul Sani sudah dilakukan sumpah agar bisa mengadili perkara dengan seadil-adilnya. “Secara ketentuan tidak ada, Pak Arsul tidak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dahulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah,” tandas Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan, tidak ada aturan yang melarang Arsul Sani ikut menyidangkan sengketa Pileg 2024. Terlebih, kata dia, MK sendiri sudah membagi sidang ke dalam tiga panel dengan komposisi tiga hakim di tiap panelnya.
Menurut dia, jika Arsul Sani dilarang ikut menangani sengketa Pileg 2024, maka bisa mengakibatkan persidangan berjalan tidak lancar.
"Nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi enggak lancar. Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang tidak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim). Berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," pungkas Fajar.
Diketahui, Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi atau MK sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang menjalani masa purna tugas karena sudah memasuki usia pensiun 70 tahun.
Arsul Sani merupakan salah satu hakim yang diajukan oleh DPR. Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR.