Djawanews.com – Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan dirinya tidak ingin terlibat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kata Arsul, hal itu untuk menjaga imparsialitas dan independensi dari Mahkamah Konstitusi.
Dia mengaku akan meminta kepada majelis hakin konstitusi supaya tidak melibatkan dirinya dalam PHPU terkait hasil Pemilu Anggota Legislatif (Pileg).
"Itu untuk menjamin soal itu tadi, imparsialitas dan independensi. Jadi itu yang saya sedang komunikasikan. Cuma itu nanti akan saya declare resmi, kalau pas nanti katakanlah ada acara pisah sambut lah. Itu saya akan sampaikan," kata Arsul dikutip dari Antara, Jumat 8 Maret.
Sementara terkait PHPU mengenai hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Arsul menyerahkannya kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi.
"Kalau soal pileg jelas. Kalau soal pilpres, saya menyerahkan (kepada delapan hakim konstitusi yang lain), karena kan berbeda. Kenapa kok berbeda? Kalau pileg itu kan menyangkut langsung, misalnya, terutama pemohon, itu kantor PPP. Tapi kalau pilpres, kalau dari kacamata kepartaian, kan tidak ada," kat Arsul.
Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan posisi Arsul Sani dalam menangani perkara PHPU yang terkait dengan PPP akan segera dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dia mengatakan, mengatakan hakim MK rutin menggelar RPH setiap hari, tetapi RPH itu masih berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir di MK. Ia belum membeberkan kapan pastinya RPH yang membahas posisi Arsul Sani tersebut digelar.
“Nanti pada saatnya kalau sudah dibahas. Kan ada juru bicaranya,” ucap Suhartoyo.
Sebagai informasi, sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan Anggota Komisi III DPR RI, Wakil Ketua MPR RI, serta pengurus DPP PPP. Arsul diajukan DPR sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang purna-tugas.
Ia dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.