Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Putuskan 40 Perkara Pilkada 2024 Lanjut Sidang Pembuktian, 270 Perkara Lain Gugur
Gedung Mahkamah Konstitusi (VOI/Diah Ayu)

MK Putuskan 40 Perkara Pilkada 2024 Lanjut Sidang Pembuktian, 270 Perkara Lain Gugur

MS Hadi
MS Hadi 06 Februari 2025 at 03:09pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan dismissal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024. Dari total 310 perkara yang diajukan, hanya 40 perkara yang akan melanjutkan ke tahap sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya dinyatakan gugur.

Sebanyak 270 perkara yang berakhir kandas tersebut terdiri dari 227 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 29 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

Amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Sebagian besar perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar ketetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan pemohon ternyata bukan kewenangan MK. Seharusnya, objek yang dipersengketakan ialah ketetapan KPU terkait hasil pilkada, tetapi para pemohon di antaranya justru menggugat berita acara.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April
  • Mendagri Tito Sebut Anggaran PSU Pilkada 2024 Jadi Rp719 Miliar setelah Efisiensi

Lebih lanjut, total 40 perkara yang masih bersengketa di MK dan akan disidangkan dalam tahap pembuktian terdiri dari tiga perkara sengketa gubernur, tiga perkara sengketa wali kota, dan 34 perkara sengketa bupati.

Sidang tahap pembuktian dijadwalkan pada pada 7–17 Februari 2025. Seluruh perkara yang berlanjut itu nantinya akan diputus pada 24 Februari 2025. Berikut daftar lengkap perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih bergulir di MK:

Gubernur

  1. 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
  2. 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
  3. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

Wali kota

  1. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
  2. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
  3. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

Bupati

1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

  1. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
  2. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
  3. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
  4. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
  5. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
  6. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
  7. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
  8. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
  9. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
  10. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
  11. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
  12. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
  13. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
  14. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
  15. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
  16. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
  17. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
  18. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
  19. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
  20. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
  21. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
  22. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
  24. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
  25. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
  26. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
  27. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
  28. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
  29. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
  30. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
  31. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
  32. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
  33. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)
Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pilkada#sengketa pilkada#kecurangan Pemilu#Putusan MK#MAHKAMAH KONSTITUSI

Berita Terkait

    AS Veto Lagi Resolusi DK PBB terkait Gencatan Senjata di Gaza
    Berita Hari Ini

    AS Veto Lagi Resolusi DK PBB terkait Gencatan Senjata di Gaza

    Djawanews.com – Amerika Serikat (AS) kembali menggunakan hak vetonya untuk memblokir rancangan resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang mendesak gencatan senjata segera di Jalur Gaza. Keputusan ini ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 3.270 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Pertandingan Indonesia vs China di GBK
    Berita Hari Ini

    3.270 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Pertandingan Indonesia vs China di GBK

    MS Hadi 05 Jun 2025 07:14
  • Rano Karno Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Ini Rutenya
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Ini Rutenya

    MS Hadi 04 Jun 2025 15:14
  • Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram
    Berita Hari Ini

    Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram

    Djawanews.com – Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, kini menggunakan sistem pendingin terbesar di dunia untuk menghadirkan kenyamanan bagi lebih dari satu juta jemaah haji yang memadati ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wamen PKP Tegaskan Rumah Subsidi Harus Penuhi Standar Minimal Tipe 36 dan 40
    Berita Hari Ini

    Wamen PKP Tegaskan Rumah Subsidi Harus Penuhi Standar Minimal Tipe 36 dan 40

    MS Hadi 04 Jun 2025 11:18
  • Kerap Jadi Tempat Pesugihan, 31 Makam Keramat Palsu di Petir Serang Dibongkar Warga
    Berita Hari Ini

    Kerap Jadi Tempat Pesugihan, 31 Makam Keramat Palsu di Petir Serang Dibongkar Warga

    MS Hadi 04 Jun 2025 10:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar
Berita Hari Ini

1

Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar

Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya
Berita Hari Ini

2

Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran
Berita Hari Ini

3

Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran

Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump
Berita Hari Ini

4

Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump

Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya
Berita Hari Ini

5

Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up