Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Arsul Sani tidak akan terkibat menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di luar itu, Arsul Sani masih bisa ikut menangani sengketa hasil pemilu lainnya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Senin 25 Maret.
"Yang Mulia Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP. Selain PPP, beliau menjalankan fungsinya sebagaimana lazimnya," ujar Enny.
Ia mengatakan, penanganan perkara PHPU Pileg 2024 akan dibagi dalam tiga panel hakim. Setiap panel terdiri dari 3 hakim MK dan masing-masing panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.
Arsul Sani akan masih dalam salah satu panel tersebut dan tidak akan menangani sengketa yang berkaitan dengan PPP.
"Mengingat panel hakim pileg terbagi 3, yang isinya 3 hakim. Kalau ada panel yang kurang dari 3 orang hakim, tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu," tandas Enny.
Untuk sengketa hasil Pilpres 2024, kata Enny, Arsul Sani bisa menggunakan hak ingkarnya. Pasalnya, PPP merupakan salah satu partai pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menjadi salah satu pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.
"Untuk pilpres bisa gunakan hak ingkarnya," pungkas Enny.
Diketahui, Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi atau MK sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang menjalani masa purna tugas karena sudah memasuki usia pensiun 70 tahun.
Arsul Sani merupakan salah satu hakim yang diajukan oleh DPR. Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR.