Djawanews.com – Dikabarkan Kemenkes akan hitung ulang mengenai permintaan Jokowi untuk harga tes PCR Rp300 Ribu. Permintaan Jokowi menurunkan harga PCR itu dikarenakan desakan berbagai pihak karena tarif sebelumnya dianggap sangat mahal oleh masyarakat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan penetapan tarif tertinggi pemeriksaan screening virus corona (COVID-19) melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia akan mulai diberlakukan dalam pekan ini.
Meski Jokowi sudah menyebut nominal, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan pihaknya belum bisa memperkirakan tarif pastinya untuk saat ini.
Harga Tes PCR Diminta Turun, Kemenkes Bilang Perhitungan Komponen Cukup Kompleks
Menurut Abdul Kadir, Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI masih menghitung ulang berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi terkini.
“Tiga hari ini, kami sedang melakukan perhitungan ulang agar bisa mendapatkan besaran harga baru. Terkait harga belum dipastikan tepatnya berapa karena masih kita hitung ulang,” kata Kadir pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Kadir menjelaskan dalam perhitungan kali ini, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR COVID-19. Ia menyebut perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.
Sejumlah komponen yang dimaksud yakni jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
“Ya mudah-mudahan dalam satu dua hari dapat perhitungannya, nanti diumumkan, mudah-mudahan masih dalam pekan ini,” kata dia.
Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut.
“Pasti semua fasilitas kesehatan akan diberlakukan serupa,” ujar Kadir.
Jokowi sebelumnya memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10) kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.
Adapun untuk saat ini, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.
Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Semoga saja harga tes PCR yang akan ditetapkan secara resmi nanti adalah Rp300 ribu atau lebih murah. Bagi masyarakat yang sering bepergian, syarat tes PCR memang cukup membuat repot.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.