Djawanews.com – Tak terima dicoret dari seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Baihaqi (35), seorang penyandang difabel netra mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Baihaqi menilai adanya indikasi kecurangan terhadap keputusan pencoretan dirinya pada seleksi penerimaan CPNS pertengahan 2020 silam.
"Saya pada Maret 2020 itu dipanggil BKD dan diberi tahu kalau saya terpaksa digugurkan. Alasannya, disabilitas yang dicari adalah tunadaksa, yang mengalami cacat fisik seperti cacat kaki, tangan, bibir sumbing, dan sebagainya. Tentu saja ini mengejutkan buat saya dan seketika saya drop," aku Baihaqi dikutip dari CNN.
"Saya ikuti prosesnya dan saya juga menunjukkan prestasi saya. Tahapan seleksi, saya lolos syarat administrasi, masa sanggah, bahkan di seleksi kelompok disabilitas, saya meraih nilai tertinggi. Pengalaman saya, jadi guru pengajar Kementerian Pendidikan di ladang sawit Malaysia dan Guru Matematika di Pekalongan sampai sekarang," lanjutnya.
"Jadi, saya anggap pencoretan atau pengguguran saya adalah bentuk diskriminasi atau pelecehan Pemerintah. Bukan tidak mungkin ada kaum difabel yang mengalami nasib seperti saya", tegas Baihaqi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.