Djawanews.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki keterkaitan yang kuat dengan politik. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa RUU tersebut belum juga mengalami kemajuan di parlemen.
"RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," ujar Supratman kepada wartawan, Selasa, 15 April.
Karenanya, pemerintah mesti berkomunikasi lebih mendalam kepada para partai politik terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.
"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," sebutnya.
Terlepas unsur politik tersebut, Supratman menegaskan pemerintah akan segera mengajukannya kembali dalam revisi program legislasi nasional (Prolegnas).
Sebab, pemerintah akan tetap berkomitmen untuk mendorong RUU tersebut. Namun, kewenangan pembentukannya ada di DPR.
"Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DDR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," kata Supratman.