Djawanews.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau TNI.
"Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi," kata Supratman usai menghadiri rapat kerja Komisi I DPR bersama Pemerintah guna melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap draf RUU TNI, dilansir ANTARA, Rabu, 19 Maret.
Hal ini disampaikan menanggapi kekhawatiran publik, terutama dari kalangan mahasiswa, yang khawatir revisi UU TNI akan membuka peluang kembalinya peran ganda militer di bidang politik dan sipil.
"Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR, bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI ataupun ABRI di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat," katanya.
Karena itu, Supratman berharap dapat melakukan dialog lebih jauh lagi dengan publik guna menepis kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI melalui RUU TNI.
"Saya berharap nanti kita akan dialog lebih jauh lagi karena itu saya sudah sampaikan kepada kawan-kawan, saya akan sampaikan secara langsung bahwa kekhawatiran itu tidak terjadi," tuturnya.
Sebaliknya, Menkum menyebut RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.
"Kalau mau di luar yang 14 (K/L) yang ditentukan tadi, ya harus pensiun. Artinya, harus jadi orang sipil. Itu kan artinya supremasi sipil," katanya.
Menkum menegaskan prajurit TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut maka harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
"Itu di tempat-tempat yang lain tugasnya (TNI) juga hanya bantu. Nah, bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun, sudah itu, tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun," paparnya.
Sebelumnya Menkum mengungkapkan hanya ada 14 kementerian/lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.
Dia mengatakan dalam penyusunannya, semula ada sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut. Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya.
"14 jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa," kata Supratman.
Pada Selasa (18/3), Komisi I DPR menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR.
Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.