Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Menko Yusri Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia, Berlaku Seumur Hidup
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui usai acara media gathering di Jakarta, Kamis 28 November (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Menko Yusri Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia, Berlaku Seumur Hidup

MS Hadi
MS Hadi 29 November 2024 at 09:08am

Djawanews.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso tidak bisa lagi masuk ke Indonesia setelah dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Dia menegaskan hal itu berlaku seumur hidup.

Pasalnya, kata Yusril, saat narapidana (napi) warga negara asing (WNA) dipindahkan ke negara asalnya, maka pemindahan tersebut tidak menghapus status hukumnya di mata Indonesia.

"Jadi napi WNA kalau sudah dikembalikan, akan kami tangkal apabila masuk ke Indonesia. Kalau untuk napi narkotika penangkalannya seumur hidup," kata Yusril saat ditemui usai acara media gathering di Jakarta, Antara, Kamis, 28 November. 

Maka dari itu, dirinya menghormati pemerintah Filipina apabila ingin memberikan grasi maupun pengurangan hukuman kepada Mary Jane nantinya jika sudah dipindahkan dari Indonesia.

Tetapi, kata dia, hal tersebut tidak akan mempengaruhi masa penangkalan Mary Jane ke Indonesia apabila sudah bebas dan selesai menjalani sisa hukuman di Filipina, mengingat Filipina tidak mengakui hukuman mati.

Adapun masa penangkalan terhadap WNA ke Indonesia memiliki waktu yang beragam. Tetapi khusus untuk WNA yang sedang atau pernah terlibat kasus narkotika, Yusril menyebutkan masa penangkalan yang dikenakan seumur hidup atau permanen.

"Kalau sudah ditangkal, mereka tidak bisa masuk. Itu sudah pasti, berlaku juga dengan napi lain yang dipulangkan," ucapnya.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.

Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.

Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas teknis dan waktu pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.

"Masih dalam pembahasan, memang sesuai dengan amanat UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 45 kalau enggak salah, ayat satu mengatakan bahwa dimungkinkan ada transfer operasional," kata Agus saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (25/11).

Agus mengatakan, pemindahan tersebut layak dipertimbangkan karena beberapa hal diantaranya diatur dalam UU Pemasyarakatan, dan mengurangi beban negara.

Mary Jane juga dianggap telah menyelesaikan lebih dari dua pertiga masa tahanan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Filipina#Narkotika#terpidana mati#Mary Jane Veloso#YUSRIL IHZA MAHENDRA

Berita Terkait

    Peresmian Kantor MWC NU Pleret, Bantul: Menguatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Peresmian Kantor MWC NU Pleret, Bantul: Menguatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat

    Djawanews.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai peresmian kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pleret, Bantul, hari ini (Ahas, 25/05/2025). Peresmian kantor yang dihadiri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan
    Berita Hari Ini

    Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan

    MS Hadi 25 May 2025 15:11
  • Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung
    Berita Hari Ini

    Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung

    MS Hadi 25 May 2025 08:15
  • Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
    Berita Hari Ini

    Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Ibu Kota agar tak menahan ijazah pegawainya. Ia meminta perusahaan yang masih ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
    Berita Hari Ini

    KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

    MS Hadi 24 May 2025 11:14
  • Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan

    MS Hadi 24 May 2025 10:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
Berita Hari Ini

1

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
Berita Hari Ini

2

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
Berita Hari Ini

3

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
Berita Hari Ini

4

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri
Berita Hari Ini

5

Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up