Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Veloso Tidak Bebas tapi Dipindahkan ke Filipina
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (ANTARA)

Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Veloso Tidak Bebas tapi Dipindahkan ke Filipina

MS Hadi
MS Hadi 20 November 2024 at 04:09pm

Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait status hukum terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso. Dia menegaskan Mary Jane tidak dibebaskan, tetapi dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Menko Yusril menjelaskan pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Antara, Rabu, 20 November. 

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Sejumlah syarat dimaksud, antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Selain itu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia, serta biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

Baca Juga:
  • Kepala BNN Jamin Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum
  • Menko Yusri Tegaskan Mary Jane Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia, Berlaku Seumur Hidup
  • Polres Metro Jakut Musnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar, Hasil Tangkapan di Kampung Bahari

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tutur Yusril.

Terkait dengan pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Menko Yusril menambahkan bahwa presiden ketujuh RI Joko Widodo beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina. "Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Pembahasan juga telah dilakukan bersama Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A. Jamoralin.

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ucapnya.

Ia memperkirakan pemindahan Mary Jane pada bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.

"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Menko Yusril.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.

Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.

"Hasil yang baik ini," kata Marcos, "mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang."

Presiden Filipina menutup pernyataannya, "Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang."

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Narkotika#terpidana mati#Filipina#Mary Jane Veloso#YUSRIL IHZA MAHENDRA

Berita Terkait

    Peresmian Kantor MWC NU Pleret, Bantul: Menguatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Peresmian Kantor MWC NU Pleret, Bantul: Menguatkan Peran Nahdlatul Ulama di Masyarakat

    Djawanews.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai peresmian kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pleret, Bantul, hari ini (Ahas, 25/05/2025). Peresmian kantor yang dihadiri ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan
    Berita Hari Ini

    Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan

    MS Hadi 25 May 2025 15:11
  • Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung
    Berita Hari Ini

    Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung

    MS Hadi 25 May 2025 08:15
  • Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
    Berita Hari Ini

    Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Ibu Kota agar tak menahan ijazah pegawainya. Ia meminta perusahaan yang masih ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
    Berita Hari Ini

    KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

    MS Hadi 24 May 2025 11:14
  • Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan

    MS Hadi 24 May 2025 10:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
Berita Hari Ini

1

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
Berita Hari Ini

2

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
Berita Hari Ini

3

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
Berita Hari Ini

4

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri
Berita Hari Ini

5

Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up