Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto menekankan pentingnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam menangani pelanggaran atau gugatan terkait pemilihan umum. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan ke kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat.
"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi, dilansir ANTARA, Rabu, 28 Februari.
Menurut Hadi, sampai saat ini mekanisme di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.
Ia tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.
Hadi pun mengakui sejauh ini sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu.
Selama proses di Bawaslu berjalan, Hadi beserta jajarannya akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.
Data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.
"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Bagja melanjutkan sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.
Herwyn mengatakan pelanggaran administrasi yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.
"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," kata Herwyn.
Dia menjelaskan tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang.
Dua tren pelanggaran itu masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujarnya.
Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu itu belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.