Djawanews.com – Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Azhar Jaya ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
"Kami dari Komite Solidaritas Profesi datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser di Bareskrim Polri, Rabu 11 September malam.
Nasser menjelaskan kedua pejabat Kemenkes tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
"Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada dirjen pelayanan kesehatan itu mengatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang bunuh diri, padahal itu baru sehari setelah kejadian bunuh diri. Itu adalah kematian tidak wajar," ucapnya.
"Bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu," sambungnya.
Nasser juga mengklaim bahwa kebohongan lain yang dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin adalah saat menyebut ada perundungan yang dilakukan kepada almarhumah.
"Kemudian yang ketiga mengatakan ada pemalakan Rp 20-40 juta itu juga tidak benar. Rp 20-40 juta itu beliau almarhumah dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana," tuturnya.
Tidak hanya itu, Nasser juga menyatakan mengenai adanya pemerkosaan itu merupakan kebohongan yang disiarkan oleh pejabat Kemenkes.
Diketahui, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia diduga akibat depresi yang berujung bunuh diri. Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8/2024) tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.