Djawanews.com – Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 17 saksi dalam penyelidikan kasus kematian mahasiswi Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Undip dokter Aulia Risma. Para saksi yang diperiksa mulai dari teman korban, keluarga hingga orang orang dari Kemenkes dan Kemendikbud Ristek.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan materi pengaduan yang dilayangkan keluarga korban. Termasuk tentang perundungan, intimidasi dan pemerasan.
"Sudah pemeriksaan 17 saksi terdiri dari orang tua, kemudian tante, inspektorat, kemudian Irjen Kemenkes, Irjen Kemendikbudristek dan beberapa teman-teman dari satu angkatannya ada 10 orang," jelasnya, Rabu 11 September.
Artanto menyebut ada sejumlah barang bukti yang dilampirkan oleh keluarga korban salah satunya nota pemesanan, percakapan melalui whatsapp yang dilakukan oleh korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyinkronkan data dan keterangan dari para saksi yang diperiksa. Namun, terkait nominal pemerasannya, Artanto masih belum bisa mengungkap.
"Ada nominalnya tapi tidak saya sampaikan. Saat ini data-data yang diberikan oleh ibunda almarhumah seperti dokumen perkuliahan almarhumah, screenshot percakapan di WA, invoice pemesanan dan lain-lain. (Apakah sampai ratusan) ya adalah, nanti penyidik yang akan menyampaikan," lanjutnya.
"Ini sedang kita lakukan klarifikasi, sinkronisasi data kemudian keterangan dari saksi maupun fakta di lapangan," tambahnya.
Seperti diketahui, dokter Aulia Risma merupakan mahasiswa PPDS FK Undip yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Kuat dugaan, dokter Aulia mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, karena ada dugaan perundungan.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Senior korban dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap korban.
Keluarga dokter Aulia Risma membawa bukti chat, hingga rekening korban. Pelaporan itu langsung dilakukan oleh ibunda korban Nuzmatun Malinah, adik kandung korban Nadia, didampingi oleh kuasa hukum dan juga pihak Kemenkes.