Djawanews.com – Pejabat Setneg Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan buntut dari perbuatan sang istri yang sering pamer harta kekayaan di sosial media.
Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto meminta maaf atas perbuatan istri salah satu pegawainya tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi internal terkait kasus pamer harta itu.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat dan sebagai tindaklanjutnya, saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3).
Setelah penonaktifan ini, proses terhadap Esha akan terus berjalan. Pihaknya juga akan menyelidiki harta kekayaan Esha.
"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," katanya.
Lantas berapa gaji Esha sebagai pejabat di Setneg sampai kemudian dicurigai tidak wajar?
Gaji Esha sebagai PNS sebetulnya sama dengan abdi negara lain di seluruh Indonesia. Besaran gaji ditentukan berdasar golongan dan masa kerja kerjanya.
Nah besaran itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam beleid itu diatur bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah sampai Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi.
Yang membedakan gaji PNS adalah tunjangan kinerja (tukin) sehingga penghasilan akhir per bulannya tak ada yang sama. Untuk tukin pegawai Setneg tertuang dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Dalam beleid itu, besarnya tukin bergantung kelas jabatan. Untuk jabatan tertinggi sekelas eselon I, tukin yang diperoleh sebesar Rp36,7 juta per bulan. Artinya, kalau ditambah dengan gaji pokok tertinggi Rp5,9 juta, maka pejabat eselon I Setneg memperoleh take home pay (THP) hanya sekitar Rp42 juta saja.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.