Inilah Besaran Gaji Pensiun Wapres Jusuf Kalla hingga Menteri Kabinet Kerja Jokowi.
Seperti yang diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mengakhiri jabatannya (purnatugas) dalam waktu dekat ini, tepatnya pada Minggu 20 Oktober 2019 nanti.
Jusuf Kalla secara resmi akan digantikan oleh Ma’ruf Amin untuk membantu Presiden Jokowi melaksanakan tugas-tugas pemerintah selama 5 tahun kedepan, terhitung dari 2019-2024.
Nah, menjelang purnatugas, Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (14/10) lalu, mendapatkan gaji pensiun dan tunjangan hari tua (THT) secara simbolis langsung dari PT Taspen. Gaji tersebut diberikan PT Taspen sebagai bentuk penghargaan sekaligus ungkapan rasa terima kasih atas pengabdian Jusuf Kalla sebagai Wapres selama lima tahun terakhir.
Besaran Gaji Jusuf Kalla
Pemberian gaji pensiun dan THT Jusuf Kalla secara simbolis dilakukan oleh Dirut PT Taspen, Iqbal Latanro dan jajarannya dengan memberikan kartu Taspen Smartcard kepada Wapres Jusuf Kalla.
Terkait dengan besarannya, Iqbal tidak bersedia menyebutkan berapa nominalnya. “Tidak usah saya sebut. Tidak besar,” tuturnya. Iqbal hanya menuturkan, THT yang diberikan gelondongan dalam sekali pencairan. Sementara untuk gaji pensiun bulanan berlaku mulai 1 November mendatang.
Untuk besaran gaji pensiun sebenarnya sudah ada ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 75 persen dari gaji pokok.
Seperti yang dilansir dari jawapos.com, gaji pokok wakil presiden adalah Rp20,1 juta setiap bulan. Ini artinya, besaran gaji pensiun yang akan diterima Wapres Jusuf Kalla sekitar Rp15 juta setiap bulannya.
Wapres Jusuf Kalla sebelumnya juga pernah mendapat gaji pensiun bulanan. Pasalnya, dirinya pernah menjabat sebagai Wapres saat mendampingi Presiden ke-6 Republik Indonesia yakni Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009.
Sesuai dengan ketentuan, penerima gaji pensiun ini hanya berlaku satu kali. Jadi gaji pensiun Wapres Jusuf Kalla yang lama tidak berlaku, karena digantikan dengan perhitungan yang baru.
Selain Wapres Jusuf Kalla yang mendapatkan gaji pensiun dan THT. Beberapa menteri juga mendapatkan hal serupa dari PT Taspen.
Dirut PT Taspen menjelaskan masa jabatan seorang menteri ikut menjadi pertimbangan perhitungan, misalnya menteri yang menjabat satu tahun sekian bulan, maka dapatnya tidak sebanyak menteri yang menjabat sejak awal periode Kabinet Kerja Jokowi.
Gaji pokok menteri sendiri yakni sekitar Rp5.040.000/bulan, jadi bisa diperkirakan bahwa gaji pensiun bulanannya sebesar Rp3,78 juta/bulan.
Terimakasih Pak Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Kerja yang purnatugas pada 20 Oktober 2019 mendatang, terimakasih atas pengabdian yang bapak dan ibu berikan kepada negara. Semoga semua selalu diberikan kesehatan.