Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mengintip Besaran Gaji yang Diterima Jusuf Kalla, Pasca Purnatugas Jadi Wapres

Mengintip Besaran Gaji yang Diterima Jusuf Kalla, Pasca Purnatugas Jadi Wapres

Usman Mahendra
Usman Mahendra 16 Oktober 2019 at 07:34am

Inilah Besaran Gaji Pensiun Wapres Jusuf Kalla hingga Menteri Kabinet Kerja Jokowi.

Seperti yang diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mengakhiri jabatannya (purnatugas) dalam waktu dekat ini, tepatnya pada Minggu 20 Oktober 2019 nanti.

Jusuf Kalla secara resmi akan digantikan oleh Ma’ruf Amin untuk membantu Presiden Jokowi melaksanakan tugas-tugas pemerintah selama 5 tahun kedepan, terhitung dari 2019-2024.

Nah, menjelang purnatugas, Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin (14/10) lalu, mendapatkan gaji pensiun dan tunjangan hari tua (THT) secara simbolis langsung dari PT Taspen. Gaji tersebut diberikan PT Taspen sebagai bentuk penghargaan sekaligus ungkapan rasa terima kasih atas pengabdian Jusuf Kalla sebagai Wapres selama lima tahun terakhir.

Besaran Gaji  Jusuf Kalla

Pemberian gaji pensiun dan THT Jusuf Kalla secara simbolis dilakukan oleh Dirut PT Taspen, Iqbal Latanro dan jajarannya dengan memberikan kartu Taspen Smartcard kepada Wapres Jusuf Kalla.

Terkait dengan besarannya, Iqbal tidak bersedia menyebutkan berapa nominalnya. “Tidak usah saya sebut. Tidak besar,” tuturnya. Iqbal hanya menuturkan, THT yang diberikan gelondongan dalam sekali pencairan. Sementara untuk gaji pensiun bulanan berlaku mulai 1 November mendatang.

Untuk besaran gaji pensiun sebenarnya sudah ada ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 75 persen dari gaji pokok.

Seperti yang dilansir dari jawapos.com, gaji pokok wakil presiden adalah Rp20,1 juta setiap bulan. Ini artinya, besaran gaji pensiun yang akan diterima Wapres Jusuf Kalla sekitar Rp15 juta setiap bulannya.

PT Taspen Menyerahkan Gaji Pensiunan Kepada Jusuf Kalla (parepos.fajar.co.id)

Wapres Jusuf Kalla sebelumnya juga pernah mendapat gaji pensiun bulanan. Pasalnya, dirinya pernah menjabat sebagai Wapres saat mendampingi Presiden ke-6 Republik Indonesia yakni Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009.

Sesuai dengan ketentuan, penerima gaji pensiun ini hanya berlaku satu kali. Jadi gaji pensiun Wapres Jusuf Kalla yang lama tidak berlaku, karena digantikan dengan perhitungan yang baru.

Selain Wapres Jusuf Kalla yang mendapatkan gaji pensiun dan THT. Beberapa menteri juga mendapatkan hal serupa dari PT Taspen.

Dirut PT Taspen menjelaskan masa jabatan seorang menteri ikut menjadi pertimbangan perhitungan, misalnya menteri yang menjabat satu tahun sekian bulan, maka dapatnya tidak sebanyak menteri yang menjabat sejak awal periode Kabinet Kerja Jokowi.

Gaji pokok menteri sendiri yakni sekitar Rp5.040.000/bulan, jadi bisa diperkirakan bahwa gaji pensiun bulanannya sebesar Rp3,78 juta/bulan.

Terimakasih Pak Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Kerja yang purnatugas pada 20 Oktober 2019 mendatang, terimakasih atas pengabdian yang bapak dan ibu berikan kepada negara. Semoga semua selalu diberikan kesehatan.

Bagikan:
#berita hari ini#gaji pensiun#gaji pensiun jusuf kalla#gaji pensiun menteri#JUSUF KALLA#jusuf kalla purnatugas#pt taspen

Berita Terkait

    BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya
    Berita Hari Ini

    BPOM Temukan 15 Obat Herbal Mengandung Zat Kimia Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya

    Djawanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah menindak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sebagian besar produk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Tak Ingin Libur Terganggu, Park Bo Young Blokir Kontak Agensi isai Syuting Drama Our Unwritten Soul
    Berita Hari Ini

    Tak Ingin Libur Terganggu, Park Bo Young Blokir Kontak Agensi isai Syuting Drama Our Unwritten Soul

    MS Hadi 08 Jun 2025 19:14
  • BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan Hanya untuk Kendaraan Roda Empat Baru
    Berita Hari Ini

    BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan Hanya untuk Kendaraan Roda Empat Baru

    MS Hadi 08 Jun 2025 16:12
  • Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Alasannya

    Djawanews.com – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen rencananya berlaku pada Juni-Juli 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi
    Berita Hari Ini

    Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi

    MS Hadi 07 Jun 2025 16:08
  • Kemendikti Saintek Prioritaskan Dosen di Daerah 3T Jadi Penerima Beasiswa Doktoral
    Berita Hari Ini

    Kemendikti Saintek Prioritaskan Dosen di Daerah 3T Jadi Penerima Beasiswa Doktoral

    MS Hadi 06 Jun 2025 16:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni
Berita Hari Ini

1

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025
Berita Hari Ini

2

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram
Berita Hari Ini

3

Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025
Berita Hari Ini

4

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025

Pemprov DKI Larang Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen
Berita Hari Ini

5

Pemprov DKI Larang Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up