Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mengeluh Sakit, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskors
Surya Darmadi (alinea)

Mengeluh Sakit, Sidang Vonis Surya Darmadi Diskors

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 23 Februari 2023 at 05:02pm

Djawanews.com – Sidang vonis dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi diskors karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Peristiwa tersebut saat majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika membacakan unsur-unsur kerugian negara.

"Yang Mulia, maaf Yang Mulia, izin, bisa istirahat sebentar? Aku rasa enggak enak, jantung kurang fit pak. Bisa istirahat sebentar?" kata Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menjelaskan pembacaan putusan hampir rampung. Untuk itu, ia meminta sidang diteruskan saja. Surya terlihat labil dan manut dengan hakim.

Baca Juga:
  • KPK Setop Penyidikan Kasus Suap Surya Darmadi, Alasan Tak Cukup Bukti
  • Surya Darmadi Geram Dituntut Penjara Seumur Hidup: Mengada-ada
  • Heboh Nama Surya Darmadi: Pencetak Kerugian Negara Terbesar Sepanjang Sejarah

Meskipun begitu, hakim kembali memastikan mengenai kesehatan Surya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk minum terlebih dahulu.

"Coba dikasih minum dulu," kata hakim kepada tim penasihat hukum Surya.

"Pak Surya Darmadi sudah makan?" tanya hakim.

"Tadi pagi sudah sarapan," jawab Surya.

"Atau tidak kuat dengar pertimbangan hukumnya?" lanjut hakim.

"Tidak kuat," aku Surya yang disambut tawa hakim.

"Jadi, begini, dalam persidangan ini bapak harus ikut sampai pembacaan terakhir. Kalau mau skors saya skors dulu," tutur hakim.

Majelis hakim terlihat melakukan musyawarah untuk beberapa waktu.

"Gimana pak? Atau bapak makan dulu? Ini masalah kemanusiaan pak," tanya hakim kemudian.

"Pak Juniver [Juniver Girsang, penasihat hukum Surya] ini ada garansinya ini. Nanti dengan trik-trik macam-macam lalu enggak sanggup menjalankan sidang, saya enggak mau itu. Kitadealsaja dulu. Bisa dilanjutkan nanti?" ucap hakim.

Surya pun setuju dan meminta waktu untuk istirahat. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pukul 14.30 WIB.

Sebelum ditutup, hakim mengingatkan Surya jika tidak terima dengan putusan bisa mengajukan upaya hukum banding.

"Umpamanya dengan putusan ini bapak tidak sependapat, ada upaya hukum. Putusan ini baru tingkat pertama. Bapak dapat keadilan atau tidak dengan keputusan kami itu soal nanti lah. Sebagian pertimbangannya kan sudah bapak dengar tuh, sudah tahu lah arahnya ke mana," pungkas hakim.

Surya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Meski dituntut seumur hidup, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim juga menghukum Surya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa turut menuntutSuryamembayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesarRp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

JikaSuryatidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Suryadinilai jaksa terbukti melanggarPasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Surya merasa dikriminalisasi atas proses hukum ini.

Diamengaku tak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahandi Kabupaten Indragiri Hulusebesar Rp7,2 triliun per tahun. Surya mengklaim perusahaan miliknyahanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Surya Darmadi#sidang vonis#PT Duta Palma#korupsi#pencucian uang#berita hari ini#Hukum#POLITIK

Berita Terkait

    MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

    Djawanews.com - MODENA Energy terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan solusi energi bersih untuk mendukung keberlanjutan industri Indonesia. Baru-baru ini, perusahaan tersebut meresmikan instalasi sistem panel surya ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
    Berita Hari Ini

    PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

    Saiful Ardianto 02 Dec 2025 11:58
  • Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
    Berita Hari Ini

    Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

    Saiful Ardianto 01 Dec 2025 15:42
  • Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
    Berita Hari Ini

    Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

    Djawanews.com - Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang kembali menjadi perhatian pada awal pekan ini setelah data pemantauan terbaru menunjukkan adanya penurunan permukaan air. Berdasarkan pengukuran resmi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia
    Berita Hari Ini

    Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia

    Saiful Ardianto 30 Nov 2025 12:13
  • Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?
    Berita Hari Ini

    Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?

    Saiful Ardianto 26 Nov 2025 15:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?
Berita Hari Ini

1

Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?

PLTA Besai Kemu: Komitmen United Tractors Dalam Perkuat Transisi Energi Nasional
Berita Hari Ini

2

PLTA Besai Kemu: Komitmen United Tractors Dalam Perkuat Transisi Energi Nasional

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita Hari Ini

3

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia
Berita Hari Ini

4

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
Berita Hari Ini

5

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up