Djawanews.com – Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada Desember, namun kuota minimal pendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Gunungkidul belum terpenuhi. Demi mencapai target, opsi perpanjangan diambil.
Menurut Rini Iswandari, Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gunungkidul, belum terpenuhinya jumlah pendaftar disebabkan oleh beberapa faktor.
"Pertama ketersediaan SDM yang memenuhi syarat minim, lalu soal syarat rapid test," ungkap Rini, Kamis (15/10/2020).
Ia memberi contoh, terdapat dua dusun di Kapanewon (Kecamatan) Girisubo yang SDM-nya hampir tak ada yang memenuhi syarat. Selain itu, lanjut Rini, penyebab lain adalah proses pendaftaran KPPS yang dilakukan bersamaan dengan pendaftaran PTPS. Akan tetapi, Rini menyebut alasan yang paling besar adalah rapid test.
"Ada ketakutan tersendiri karena harus menjalani rapid test. Apalagi pemeriksaan itu jadi syarat wajib," lanjut Rini.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ahmadi Ruslan Hani, Ketua KPU Gunungkidul. Ia mengatakan, calon pendaftar banyak yang takut melakukan rapid test untuk menjadi anggota KPPS.
"Ya, persyaratan seperti umur dan pendidikan juga jadi kendala, karena yang memenuhi syarat tidak banyak," jelas Ahmadi.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.