Djawanews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini mengeluarkan rilis “Trading Halt” dengan demikian jual beli di pasar saham diberhentikan sementara. Hal tersebut disebabkan adanya penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,00 persen.
Pembekuan sementara perdagangan atau trading halt di BEI telah diumumkan oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui laman resmi dan beberapa akun media sosialnya.
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Kamis, 10 September 2020 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada pukul 10:36:18 waktu JATS yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen,” jelas BEI dalam rilis resminya, (10/9).
BEI menyatakan keputusan trading halt tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep- 00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:06:18 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” jelas BEI.
Bagaimana pengaruh trading halt dalam perekonomian di Indoensia? Simak pembahasan lengkapnya hanya di Warta Harian Djawanews.