Djawanews.com – Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan positif covid-19 ketika bertugas pada Pilkada 2020 Kabupaten Gunungkidul, DIY, Rabu (09/12/2020). Hal tersebut diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.
Menurut Rosita, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul, petugas positif ini ada di Kapanewon (Kecamatan) Gedangsari. Petugas tersebut tahu mengenai statusnya saat sedang bertugas.
"Jadi saat bekerja di TPS, petugas KPPS tersebut menerima informasi bahwa ia terkonfirmasi positif covid-19," ungkap Rosita di, Jumat (11/12/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Sebelumnya, petugas tersebut telah dinyatakan reaktif saat menjalani rapid test. Imbauan untuk tak melanjutkan tugasnya bagi petugas yang reaktif sebenarnya telah disampaikan sebelumnya. Akan tetapi, petugas yang positif ini tetap bertugas sebagai penjaga tinta.
Rosita mengatakan, petugas tersebut menerima informasi mengenai status positifnya sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, kegiatan di TPS dibubarkan. Selain itu, tambahnya, penelusuran juga langsung dilakukan.
"Jadi saat bekerja di TPS, petugas KPPS tersebut menerima informasi bahwa ia terkonfirmasi positif covid-19," ungkapnya.
Selain info mengenai anggota KPPS positif covid-19, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.