Djawanews.com – Pilkada 2020 tahap pemungutan suara selesai dilaksananakan. Penghitungan suara saat ini masih berlangsung, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun berbagai exit poll dari berbagai pihak.
Terkait hal tersebut, Tuti Purwaningsih, dosen UII sekaligus Co-Founder Data Science Indonesia, menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara sementara dari KPU dan exit poll tak bisa jadi acuan hasil akhir jika belum 100%. Namun, jika lebih dari 75% bisa jadi acuan sementara.
"Kalau belum 100%, belum bisa jadi acuan resmi. Akan tetapi, menurut saya kalau semisal datanya sudah melewati 75% perhitungan suara, maka tersisa peluang 25% yang belum terhitung, nah ini bisa diandalkan sebagai acuan sementara," terang Tuti, Rabu (09/12/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
"Akan tetapi tetap menunggu hasil perhitungan total," tambahnya.
Menurutnya, hal yang berbeda berlaku pada hasil hitung cepat (quick count). Ia menjelaskan, quick count biasanya berdasarkan metodologi pengambilan sampel berdasarkan kaidah statistika. Oleh sebab itu, hasilnya bisa jadi acuan meski data yang masuk masih sedikit selama metodenya tepat. Meski begitu, ia memberi catatan, yaitu dilakukan oleh lembaga independen.
"Quick count sudah menggunakan metodologi statistika agar mengambil sampel yang tepat, sehingga sampel tersebut mampu diandalkan merepresentasikan populasi. Asalkan tidak ada domplengan partai-partai tertentu, ya. Jadi cari yang independen," tambah Tuti.
Selain info soal Pilkada 2020, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.