Djawanews - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Hasbi Hasan dikabarkan terlibat dalam kasus suap gelar perkara di MA.
Merujuk pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diakses dari situs KPK, Hasbi Hasan terakhir melaporkan kekayaan pada 2019.
Dari LHKPN yang disetor ke KPK itu, Hasbi Hasan memiliki kekayaan mencapai Rp2,4 miliar.
Laporan itu diserahkan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.
Dalam laporan itu, tercatat Hasbi Hasan memiliki kekayaan senilai Rp2.479.797.489 atau Rp 2,4 miliar. Harta itu terdiri dari satu tanah dan bangunan senilai Rp1.720.360.000.
Dia juga memiliki tiga kendaraan bernilia Rp405.000.000.
Kemudian harta bergerak lainnya senilari Rp78.500.000, kas dan setara kas Rp 275.937.489. Di dalam LHKPN, Hasbi Hasan tidak memiliki utang.
Sementara itu, berdasarkan sejumlah pemberitaan, Hasbi Hasan disebut telah ditetapkan seabagi tersangka.
Secara keseluruhan KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terbaru Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).