Kasus Baiq Nuril mendapat sorotan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari Menkopolhukam dan Presiden Jokowi.
Kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mendapat sorotan dari berbagai pihak, tidak terkecuali Menkopolhukam. Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada hari Senin (8/7) lalu. Dalam pertemuannya, ia berharap agar amnesti yang diajukan dikabulkan oleh presiden. Pengajuan tersebut dilakukan usai MA menolak gugatan peninjuan kembali (PK) atas Kasus Baiq Nuril.
Menkopolhukam mendukung adanya amnesti atas kasus Baiq Nuril
Terkait pengajuan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan agar Presiden memberikan Amnestinya. Pemberian amnesti tersebut bertujuan agar korban pelecehan atau kekerasan seksual tidak takut melaporkan kasusnya kepada aparat hukum.
“Yang kita khawatirkan kalau sempat ini tidak dilakukan, maka ada mungkin ratusan ribu perempuan Indonesia yang kena kekerasan seksual, tak akan berani lagi mengadukannya atau memprotes,” kata Yasonna, usai bertemu Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (08/07).
Amnesti Presiden Jokowi dinilai sangat diperlukan. Saat ini Baiq Nuril terancam dengan hukuman enam bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara. Artinya, Jika Amnesti tidak diberikan, dan denda juga tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan penjara selama tiga bulan.
Menanggapi kasus Baiq Nuril, Menteri Yasonna juga mengatakan bahwa pemberian amnesti dinilai jadi langkah tepat. Sebab grasi juga tidak akan mungkin dilakukan. Dalam aturannya, pengajuan grasi hanya dapat dilakukan oleh terpidana yang terancam hukuman minimal dua tahun penjara.
“Ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya,” jelas Yasonna saat menemui Baiq Nuril.
Menkumham juga berniat untuk mengumpulkan sejumlah ahli hukum. Pengumpulan ahli hukum tersebut bertujuan untuk mengkaji pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Para ahli hukum juga akan menggelar Focus Grup Discussion (FGD) bersama kuasa hukum Baiq Nuril.
Setelah pendapat dari para pakar hukum mengenai kasus Baiq Nuril terkumpul, Kemenkumham akan menyerahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan akan diteruskan kepada DPR.
“Amnesti bisa langsung dari presiden, dari Mensesneg. Tapi supaya rapih administrasi, yuridisnya kita mau siapkan dengan baik,” kata Menkopolhukam Yasonna.
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya juga telah mengatakan bahwa ia akan menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril. Namun untuk proses penyelesaiannya, Presiden akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam. Penyelesaian kasus Baiq Nuril bisa dalam bentuk amnesti atau grasi.