Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
"Seperti yang sudah disampaikan (oleh Kurator) bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," ujar Yassierli.
Dikatakan Yassierli, hal ini dapat memberikan ketenang kepada pekerja Sritex yang menjadi korban PHK.
Dia memastikan Kemneterian Ketenagakerjaan akan mengawal hak-hak pekerja berupa hak atas kompensasi PHK dan hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
"Selain itu Kemnaker juga akan mengawal agar hak pekerja Sritex Grup atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk JHT dan Jaminan kehilangan pekerjaan dapat terpenuhi," beber dia.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin mengungkapkan tim kurator telah membuka opsi menyewakan alat berat milik Sritex kepada investor lain agar meningkatkan harta pailit dan menjaga aset.
"Kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya. Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator," ujar Nurma.
Nantinya, dalam waktu dua minggu ke depan Kurator akan memutuskan investor yang akan mengelola aset milik Sritex sehingga dapat mempekerjakan buruh Sritex yang telah diPHK.
"Kurator juga berkomitmen akan menbayarkan hak-hak buruh yang mana saat ini dalam proses pendaftaran tagihan, di situ terdapat hak buruh termasuk pesangon dan hak lainnya," tandas Nurma.