Djawanews.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah mengeluarkan aturan baru penggunaan TOA di masjid ataupun di mushala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 mengenai aturan penggunaan Toa atau pengeras suara di masjid dan mushala.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk ketertiban dan keharmonisan antar warga, mengingat Indonesia punya latar belakang agama yang berbeda-beda.
SE ini kemudian direspon oleh salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar. Ia mengatakan jika baru kali ini Menag mengatur penggunaan Toa sejak Indonesia mardeka.
Gus Umar menekankan jika sejak dulu penggunaan Toa masjid tidak pernah diatur oleh Menag karena itu ia menyayagkan langkah yang diambil oleh Menag.
“Sejak indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag”, tulis Gus Umar, dikutip dari akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan777, Selasa 22 Februari.
“Pdhl dimasjid kampung saya sblm saya lahir tarawih dan tadarus saat ramadhan dimasjid sll pakai toa”, cuitnya lagi.
Sejalan dengan itu, Dirjen Binmas Islam Kemenag, Komaruddin Amin menjelaskan mengenai dasar diterbitkanyya aturan ini. Dia mengatakan aturan ini diberlakukan mengingat latar belakang masyarakat Indonesia tidak semuanya beragama Islam, olehnua itu ada yang membutuhkan suara di Masjid dan ada yang tidak membutuhkan.
“Latar belakang masyarakat kita sangat berbeda-beda ya, ada yang beragama Islam dan ada yang tidak beragama Islam, ada yang membutuhkan suara itu ada juga yang tidak membutuhkan”, kata Komaruddin Amin, dilansir dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa 22 Februari 2022.
Adapun pedoman lengkap penggunaan pengeras suara Masjid dan Mushallah sesuai SE.No.05 Tahun 2022 Kementerian Agama bisa dilihat di sini.