Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyampaikan 7 materi terkait sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di MK.
Sidang perdana terkait sengketa Pemilu Presiden 2019 diadakan oleh MK pada hari ini, Jumat, 14 Juni 2019. Dalam sidang tersebut, MK melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menerima penyerahan perbaikan jawaban dari tim penggugat sengketa.
Seperti yang telah diketahui, Paslon 02, Prabowo dan Sandi, mempermasalahkan proses Pemilu yang terjadi selama Pilpres 2019. Kecurangan diduga dilakukan oleh Paslon 01, Jokowi-Maruf. Dugaan-dugaan tersebut kemudian diajukan ke Mahkama Konstitusi untuk diselesaikan secara konstitusi.
Berikut ini 7 materi gugatan sengketa kuasa hukum 02 terkait kecurangan Pemilu Presiden 2019 di MK.
1.Rekapitulasi suara hitungan KPU tidak sah
Tim pemenangan Paslon 02, Prabowo dan Sandi, menuding ada kecurangan dalam penetapan hasil rakapitulasi suara nasional. Dari hasil rekapitulasi suara nasional tersebut KPU menyatakan kemenangan Paslon 01. Perolehan suara Paslon 01 mengungguli Paslon 02.
Dari pengumuman tersebut, tim Paslon 02 mengklaim bahwa seharusnya pasangan Prabowo-Sandi lebih unggul daripada Jokowi-Maruf. Kubu 02 juga mengklaim bahwa Paslon 02 seharunya mendapat perolehan suara sebesar 52 persen. Sementara untuk Paslon 01 mnedapat 48 persen sisanya.
2. Ma’ruf Amin sebagai calon wakil presiden tidak mundur dari BUMN
Kubu pasangan calon 02 juga mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari karyawan BUMN. Saat pencalonannya, Maruf Amin diketahui masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.
Posisi Maruf Amin tersebut kemudian dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Paslon 02. Permasalahan tersebut didasarkan pada Undang-undang Dasar, Pasal 227 huruf P. Dalam pasal tersebut mengatakan bahwa cawapers harus punya surat pengunduran diri dari pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
3. Sumbangan dana kampanye
Sumbangan dana kampanye yang didapat paslon 01 juga dipermasalahkan oleh penggugat. Kubu Prabowo-Sandi menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye tersebut.
Dalam laporan dana kampanye disebutkan bahwa sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp19,5 miliar dalam bentuk uang. Selain itu ada sumbangan yang berbentuk barang dengan nilai dan Rp25 juta.
Tim kuasa hukum 02 kemudian melakukan rujukan kepada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Tim kuasa hukum 02 menilai bahwa harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp6,1 miliar. Jumlah tersebut ternyata dinilai bertambah siginifikan dalam waktu 13 hari. Jumlah penambahan tersebut mencapai Rp13 miliar.
4. Penggelembungan DPT
Kubu Prabowo juga mempermasalahkan teknis penyelenggaraan pemilu 2019. Ada dugaan penggandaan suara sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut kubu Paslon 02, jumlah DPT dan DPK yang tidak wajar tersebut mencapai 22,03 juta. Penggandaan pemilih tersebut dianggap memiliki korelasi dengan hasil perolehan suara Jokowi-Ma’ruf.
5. Dugaan kecurangan sistem penghitungan suara
Prabowo juga memperkarakan sistem penghitungan suara atau situng. Calon presiden bernomor urut 02 tersebut menduga ada intervensi dari intruder serta rekayasa sistem.
6. Dugaan cacat C7
Selain sistem penghitungan suara, dokumen C7 juga dianggap memiliki kecacatan. Kubu Prabowo mengatakan bahwa dokumen penting C7 di beberapa daerah dihilangkan dengan cara tidak diteken.
7. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN
menganggap bahwa Jokowi sebagai calon petahana mmenggunakan alat negara untuk ikut memenangkannya pada Pemilu Presiden 2019 jali ini. Jokowi dikatakan telah memakai struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk kepentingan kampanye.