Djawanews.com – Memasuki penghujung tahun 2020 biasanya para wisatawan akan berwisata dengan berbagai tujuan, salah satunya Yogyakarta. Meski pandemi belum berakhir, perayaan tahun baru di Jogja tak dilarang oleh Pemda DIY.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo menjelaskan bahwa Pemda mewajibkan hotel, resto, atau jenis dan tempat usaha lain untuk mengantongi izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Hanya saja izin diperuntukkan khusus acara dengan skala besar.
"Kalau di dalam hotel dengan jumlah yang kalau menjadi sebuah event tentu harus ada izin," kata Singgih, dikutip dari IDN Times, Kamis (10/12/2020).
"Kalau hanya (skala) kecil dan tidak menimbulkan kerumunan saya rasa kita tidak masalah," lanjutnya lagi.
Selain itu Pemda DIY juga mendorong warganya agar tak melancong ke luar daerah dan menganjurkan agar staycation atau rekreasi di kota sendiri dengan menginap di penginapan.
"Yang dimaksud staycation, masyarakat DIY liburan di Yogyakarta. Mungkin orang Bantul ke Sleman saling kunjung menggerakkan ekonomi di Jogja juga," jelas Singgih.
Saran untuk staycation memang sudah digencarkan sejak awal pandemi. Bahkan beberapa hotel telah menyiapkan hal tersebut. Singgih menilai langkah tersebut lebih aman karena tren wisata saat ini adalah memilih jarak terdekat serta tak berkerumun dalam waktu lama.
Untuk mendapatkan informasi terkait tahun baru di Jogja dan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.